BAG RENPROGAR BIRORENA POLDA SULSEL MELAKSANAKAN PENELITIAN RANCANGAN RKA SATKER PAGU INDIKATIF T.A. 2026.
Bagrenprogar

BAG RENPROGAR BIRORENA POLDA SULSEL MELAKSANAKAN PENELITIAN RANCANGAN RKA SATKER PAGU INDIKATIF T.A. 2026.

Ditulis oleh Admin Rena 23 Jun 2025 14:51
BAG RENPROGAR BIRORENA POLDA SULSEL MELAKSANAKAN PENELITIAN RANCANGAN RKA SATKER PAGU INDIKATIF T.A. 2026.
Bag Renprogar Biro Polda Sulsel MELAKSANAKAN PENELITIAN RANCANGAN RKA SATKER PAGU INDIKATIF T.A. 2026. di Hotel Swissbel-residences kalibata pada tanggal 18 s.d. 20 Juni T.A. 2025, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi dalam memahami tentang rancangan RKA Satker pagu indikatif T.A. 2026 di lingkungan Polri. 

Dalam kegiatan Rakernis ini diikuti oleh pejabat fungsi perencanaan Satker tingkat Mabes/Polda, 1 (satu) staf pelaksana teknis aplikasi SAKTI, staf Rengarta Srena Polri,  staf Rengarsus Srena Polri, dan 6 (enam) orang dari Bagrenprogar Birorena Polda Sulsel. 

Tim Polda Sulsel yang ditugaskan: 
1. PEMBINA SYAMSUHARTO TJILLANG Kabagprogar Rorena Polda Sulsel; 
2. AIPTU HADRIANTI NUR, S.E., M.M. Ps. Pamin III Subbagrenmin Rorena Polda Sulsel; 
3. BRIPKA JEMSBER RANTE RERUNG Ps. Pamin VII Bagrenprogar Rorena Polda Sulsel; 
4. BRIPKA RIDWAN DP, S.E., M.M. Ps. Kaurkeu Rorena Polda Sulsel; 
5. BRIGPOL SITI NUR IRAWATI SARI Banum Bagrenprogar Rorena Polda Sulsel; 
6. BRIPTU ANNA ANUGRAH, S.E. Banum Bagrenprogar Rorena Polda Sulsel. 

Garis besar dari hasil kegiatan Penelitian Rancangan Rka Satker Pagu Indikatif T.A. 2026 adalah dalam penyusunan pagu indikatif Polda/Satker T.A. 2026 agar mempedomani Norma Indeks T.A. 2026 dan Standar Biaya Masukan T.A. 2026, KAK/TOR dan RAB menyesuaikan dengan Perdirjen Anggaran Nomor: Per-6/AG/2021 serta mengantisipasi adanya kegiatan yang duplikasi, detail kegiatan yang masih berbunyi paket/tahun agar dirincikan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rincian Anggaran Belanja (RAB) Satker. 

Pedoman Penyusunan Belanja Barang sebagai berikut:
1. Efesiensi perjalanan dinas, rapat di luar kantor dan honorarium melalui optimalisasi pemanfaatan IT;
2. Penajaman belanja pemeliharaan seuai penambahan aset dan tidak mengalokasikan anggaran pemeliharaan                untuk aset dengan kategori rusak berat;
3. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa;
4. Mengalokasikan anggaran operasional bhabinkambtimbas sebesar Rp65.000,- 
    (Enam puluh lima ribu rupiah)/perorang/perhari selama 250 hari dalam satu tahun;
5. Anggaran Belanja Barang Komponen Operasional (002) Pada Program Sdm Polri, Lidik Sidik Tp, Sarpras Polri Dan        Harkamtibmas agar dipindahkan ke program Dukungan Manajemen Polri. 

Apa pendapat anda tentang artikel ini?

Belum ada rating

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait

Baca berita lainnya yang mungkin menarik buat kamu